Pengertian Bank
Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu merupakan tempat para pedagang uang atau bankir dalam melakukan usahanya, yaitu kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang. Dari sekian banyak pengertian bank menurut para ahli dan sesuai UU Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Tanggal 10 november 1998 tentang perbankan, maka bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.